Gelora Nurani – Arif Novianto

Mencoba mengukir lengkokan tinta-tinta perlawanan untuk menyampaikan segala ketidak-adilan dan memperjuangkan kebenaran

Tag Archives: Kedaulatan Pendidikan

Angin Segar Pembubaran RSBI/SBI

Diskriminasi, ketimpangan dan pembubaran rsbi-sbi

Doc: Inilah

Drama pro dan kontra terhadap pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) akhirnya menemui titik akhirnya. Hal tersebut terkait Putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan kalangan aktivis pendidikan terhadap judicial review pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Di dalam UU No.20/2003 pasal 50 ayat 3 tentang Sisdiknas tersebutlah yang mengamanatkan berdirinya sekolah-sekolah bertaraf Internasional atau sering disebut RSBI/SBI, yang berbunyi bahwa: “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf Internasional”.

Dengan dikeluarkannya putusan dari MK bahwa Pasal 50 ayat 3 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas adalah Inkonstitusional, artinya mengisyaratkan pembubaran terhadap RSBI/SBI itu sendiri. MK menilai bahwa dalam pelaksanaan RSBI/SBI ini telah menimbulkan terjadinya Diskriminasi dan kesenjangan akses bagi masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan di RSBI/SBI tersebut.

Read more of this post

Menimbang Perguruan Tinggi

doc: snmptn.ac.id

doc: snmptn.ac.id

TIDAK dapat dimungkiri, seiring dengan terus berkembangnya zaman, kesadaran akan pentingnya sebuah pendidikan yang baik, bermutu dan berkualitas juga semakin dirasakan oleh berbagai kalangan. Mereka pun banyak yang rela merogoh kocek dalam-dalam, hanya agar putra atau putrinya menjadi kaum terdidik, serta memiliki wawasan dan pengetahuan yang dapat menjadi bekal mereka dalam mengarungi geliat zaman.
Masa-masa ketika para pelajar SMA mencapai titik akhir masa sekolah merupakan suatu keadaan yang sulit. Mereka dihadapkan pada beberapa pilihan, apakah akan mengarungi dunia kerja, melanjutkan studi ke perguruan tinggi, atau yang lainnya.

Tetapi ketika memilih untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi, masalah pun tidak langsung berakhir karena pilihan lainnya harus mereka hadapi. Kampus mana yang harus mereka pilih, dan program studi apa yang akan menjadi basis pendidikan mereka nantinya. Indonesia sendiri memiliki 46 universitas negeri, enam institut negeri, dan 19 politeknik negeri. Di samping itu, juga terdapat 2.700 perguruan tinggi swasta (PTS) dengan sedikitnya 11 ribu jurusan dan program studi.
 
Pertimbangan dalam menentukan pilihan

Dengan demikian, kecermatan serta kejelian dalam memilih perguruan tinggi serta program studi sangatlah diperlukan, sebagai sebuah fondasi awal dalam mengarungi masa pendidikan di kampus. Selain itu, ada beberapa hal yang juga patut dipertimbangkan oleh para pelajar dalam menentukan pilihan studi.
  Read more of this post

Polemik Pendidikan Nasional

doc: Berdikari Online

doc: Berdikari Online

AWAN gelap nan hitam saat ini telah menghalangi sinar cerah pendidikan di negara Indonesia ini. Masalah demi masalah seakan tak kenal lelah menggoyang tiang rapuh pendidikan kita. Dari masalah Ujian Nasional (UN), Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT), infrastruktur pendidikan, sampai ke masalah tentang akses masyarakat terhadap pendidikan itu sendiri.  Kemudian di mana peran negara selama ini? Apakah kita harus menuggu suatu keajaiban, dengan datangnya angin besar untuk menyapu awan-awan penghalang agar pendidikan kita dapat bersinar terang? Atau apa?

Para founding fathers kita, sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti bahwa pendidikan harus mampu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Telah tertulis juga di dalam dasar negara kita sesuai Pasal 31 ayat 1-3 UUD 1945, bahwa negaralah yang bertanggung jawab dalam hal tersebut. Artinya negaralah yang harus berperan serta mendorong terciptanya pendidikan yang mencerdaskan bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya segelintir orang yang menikmatinya.

Akan tetapi yang terjadi, pendidikan kita kini telah tereduksi posisinya, pendidikan tidak lagi menjadipublic goods akan tetapi sekarang bermetamorfosis menjadi privat goods, yang berakibat menjadi terkotak-kotaknya pendidikan kita. Akses terhadap pendidikan juga tidak lagi dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat Indonesia, padahal sudah terpampang jelas bahwa  “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”(pasal 31 ayat 1UUD 1945) dan “….Negara  wajib  membiayainya” (Pasal 31 ayat 2 UUD 1945). Dengan demikian, negara harus bertanggung jawab dalam mengatasi masalah tersebut karena pendidikan merupakan kewajiban negara. Read more of this post

Menilik Penundaan RUU Pendidikan Tinggi*

doc: Berdikari Online

doc: Berdikari Online

Polemik terhadap RUU Pendidikan Tinggi terus mengemuka hingga saat ini. Walaupun akhirnya pengesahan RUU PT ini ditunda hingga agustus 2012, akan tetapi di dalam RUU PT tersebut masih tersurat & tersirat berbagai pasal serta ayat yang bertentangan dengan dasar konstitusi kita serta masih terciumnya semangat liberalisasi atau komersialisasi pendidikan tinggi di dalam draff RUU PT tersebut, sehingga perlu dievaluasi dan diperbaiki.

Penundaan pengesahan RUU PT itu sendiri, menurut pemerintah didasari perlu ditambahinya 3 hal, yaitu: yaitu peran pendidikan tinggi untuk menyiapkan pemimpin bangsa ke depan, melakukan transformasi demokrasi, serta menjawab konvergensi budaya dan peradaban. Sehingga dengan demikian roh dari UU PT nanti harusnya bisa mewadahi dan mengeksplorasi semangat dari tiga hal tersebut.

Semangat utama pendidikan nasional kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Negaralah yang dalam hal ini memiliki tanggung jawab untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1-3 UUD 1945[1]. Artinya Negara bertanggung jawab untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada warga Negara untuk menikmati pendidikan. Read more of this post