Gelora Nurani – Arif Novianto

Mencoba mengukir lengkokan tinta-tinta perlawanan untuk menyampaikan segala ketidak-adilan dan memperjuangkan kebenaran

Tag Archives: liberalisasi pendidikan

Membonsai Nalar Kritis Pendidikan

KRJogja 16 September 2014

Doc: Epaper KR-Jogja 16 September 2014

Lahirnya Permendikbud 49/2014 tentang standart nasional pendidikan tinggi (SNPT) tak dapat dipungkiri telah menistakan hakikat pendidikan itu sendiri. Melalui peraturan tersebut terjadi standartisasi bahwa lama pendidikan s1 /d4 adalah maksimal 5 tahun dan bila melebihi batas maka akan diacam Drop Out (DO).

Logika pemerintah dalam memaknai dunia pendidikan tersebut menempatkan pendidikan sebagai bagian dari investasi, artinya pendidikan dijerumuskan pada hitung-hitungan untung rugi sebagaimana logika ekonomi. Pendidikan pada akhirnya disalah artikan hanya sebagai jenjang untuk dapat memperoleh pekerjaan dan itulah logika dari pendidikan yang selaras dengan logika kapitalisme.

Dalam nalar kapitalisme ini, ilmu yang didiseminasikan kepada peserta didik adalah ilmu yang mengorientasikan mereka untuk beradaptasi dengan dunia masyarakat Industri, dengan mengorbankan aspek Critical Subjectivity, yaitu kemampuan untuk melihat dunia secara kritis. Sistem pendidikan tersebut menempatkan peserta didik hanya menjadi skrup-skrup pada mesin Industri, bukan sebagai manusia yang memiliki kemerdekaan dalam dirinya.

Read more of this post

Pemilu dan Rekonstruksi Gerakan Mahasiswa

Lampung Post 06 Mei 2014 a

Doc: Epaper Lampung Post 06 Mei 2014

Di dalam sejarah negara-negara di dunia, tak dapat dipungkiri bahwa peran dari para mahasiswa sebagai motor penggerak perubahan telah mampu menciptakan berbagai dinamika ekonomi politik kekuasaan. Di Indonesia, gerakan mahasiswa telah mampu menggulingkan rezim Soekarno dan Soeharto. Namun, perlu dipahami bahwa gerakan mahasiswa bukanlah sebagai penyulut utama terciptakan gerakan revoluisioner di berbagai negara, akan tetapi mereka hanyalah sebagai katalisator.

“Gerakan mahasiswa sekarang telah berada di persimpangan jalan,” ungkapan tersebut mungkin lazim kita temui, sebagai satir untuk mempertanyakan eksistensi dari para mahasiswa di dalam aras dinamika ekonomi-politik sekarang ini. Artinya, ada kekecewaan terhadap para mahasiswa karena harapan yang diembankan kepadanya tidak mampu untuk benar-benar diwujudkan.

Mengartikulasikan Peran Mahasiswa

Di dalam kehidupan masyarakat lokal di Indonesia, mahasiswa telah menempati strata status sosial yang tinggi. Itu karena mahasiswa telah berada di dalam jenjang pendidikan tertinggi, yaitu perguruan tinggi atau universitas. Artinya, mahasiswa adalah bagian dari kaum intelektual atau cendikiawan. 
Read more of this post

Angin Segar Pembubaran RSBI/SBI

Diskriminasi, ketimpangan dan pembubaran rsbi-sbi

Doc: Inilah

Drama pro dan kontra terhadap pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) akhirnya menemui titik akhirnya. Hal tersebut terkait Putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan kalangan aktivis pendidikan terhadap judicial review pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Di dalam UU No.20/2003 pasal 50 ayat 3 tentang Sisdiknas tersebutlah yang mengamanatkan berdirinya sekolah-sekolah bertaraf Internasional atau sering disebut RSBI/SBI, yang berbunyi bahwa: “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf Internasional”.

Dengan dikeluarkannya putusan dari MK bahwa Pasal 50 ayat 3 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas adalah Inkonstitusional, artinya mengisyaratkan pembubaran terhadap RSBI/SBI itu sendiri. MK menilai bahwa dalam pelaksanaan RSBI/SBI ini telah menimbulkan terjadinya Diskriminasi dan kesenjangan akses bagi masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan di RSBI/SBI tersebut.

Read more of this post

Polemik Pendidikan Nasional

doc: Berdikari Online

doc: Berdikari Online

AWAN gelap nan hitam saat ini telah menghalangi sinar cerah pendidikan di negara Indonesia ini. Masalah demi masalah seakan tak kenal lelah menggoyang tiang rapuh pendidikan kita. Dari masalah Ujian Nasional (UN), Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT), infrastruktur pendidikan, sampai ke masalah tentang akses masyarakat terhadap pendidikan itu sendiri.  Kemudian di mana peran negara selama ini? Apakah kita harus menuggu suatu keajaiban, dengan datangnya angin besar untuk menyapu awan-awan penghalang agar pendidikan kita dapat bersinar terang? Atau apa?

Para founding fathers kita, sudah jauh-jauh hari mewanti-wanti bahwa pendidikan harus mampu “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Telah tertulis juga di dalam dasar negara kita sesuai Pasal 31 ayat 1-3 UUD 1945, bahwa negaralah yang bertanggung jawab dalam hal tersebut. Artinya negaralah yang harus berperan serta mendorong terciptanya pendidikan yang mencerdaskan bagi seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya segelintir orang yang menikmatinya.

Akan tetapi yang terjadi, pendidikan kita kini telah tereduksi posisinya, pendidikan tidak lagi menjadipublic goods akan tetapi sekarang bermetamorfosis menjadi privat goods, yang berakibat menjadi terkotak-kotaknya pendidikan kita. Akses terhadap pendidikan juga tidak lagi dapat dijangkau oleh semua kalangan masyarakat Indonesia, padahal sudah terpampang jelas bahwa  “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”(pasal 31 ayat 1UUD 1945) dan “….Negara  wajib  membiayainya” (Pasal 31 ayat 2 UUD 1945). Dengan demikian, negara harus bertanggung jawab dalam mengatasi masalah tersebut karena pendidikan merupakan kewajiban negara. Read more of this post

Menilik Penundaan RUU Pendidikan Tinggi*

doc: Berdikari Online

doc: Berdikari Online

Polemik terhadap RUU Pendidikan Tinggi terus mengemuka hingga saat ini. Walaupun akhirnya pengesahan RUU PT ini ditunda hingga agustus 2012, akan tetapi di dalam RUU PT tersebut masih tersurat & tersirat berbagai pasal serta ayat yang bertentangan dengan dasar konstitusi kita serta masih terciumnya semangat liberalisasi atau komersialisasi pendidikan tinggi di dalam draff RUU PT tersebut, sehingga perlu dievaluasi dan diperbaiki.

Penundaan pengesahan RUU PT itu sendiri, menurut pemerintah didasari perlu ditambahinya 3 hal, yaitu: yaitu peran pendidikan tinggi untuk menyiapkan pemimpin bangsa ke depan, melakukan transformasi demokrasi, serta menjawab konvergensi budaya dan peradaban. Sehingga dengan demikian roh dari UU PT nanti harusnya bisa mewadahi dan mengeksplorasi semangat dari tiga hal tersebut.

Semangat utama pendidikan nasional kita sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Negaralah yang dalam hal ini memiliki tanggung jawab untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa tersebut, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 31 ayat 1-3 UUD 1945[1]. Artinya Negara bertanggung jawab untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada warga Negara untuk menikmati pendidikan. Read more of this post