Gelora Nurani – Arif Novianto

Mencoba mengukir lengkokan tinta-tinta perlawanan untuk menyampaikan segala ketidak-adilan dan memperjuangkan kebenaran

Tag Archives: Komersialisasi Pendidikan

Membonsai Nalar Kritis Pendidikan

KRJogja 16 September 2014

Doc: Epaper KR-Jogja 16 September 2014

Lahirnya Permendikbud 49/2014 tentang standart nasional pendidikan tinggi (SNPT) tak dapat dipungkiri telah menistakan hakikat pendidikan itu sendiri. Melalui peraturan tersebut terjadi standartisasi bahwa lama pendidikan s1 /d4 adalah maksimal 5 tahun dan bila melebihi batas maka akan diacam Drop Out (DO).

Logika pemerintah dalam memaknai dunia pendidikan tersebut menempatkan pendidikan sebagai bagian dari investasi, artinya pendidikan dijerumuskan pada hitung-hitungan untung rugi sebagaimana logika ekonomi. Pendidikan pada akhirnya disalah artikan hanya sebagai jenjang untuk dapat memperoleh pekerjaan dan itulah logika dari pendidikan yang selaras dengan logika kapitalisme.

Dalam nalar kapitalisme ini, ilmu yang didiseminasikan kepada peserta didik adalah ilmu yang mengorientasikan mereka untuk beradaptasi dengan dunia masyarakat Industri, dengan mengorbankan aspek Critical Subjectivity, yaitu kemampuan untuk melihat dunia secara kritis. Sistem pendidikan tersebut menempatkan peserta didik hanya menjadi skrup-skrup pada mesin Industri, bukan sebagai manusia yang memiliki kemerdekaan dalam dirinya.

Read more of this post

Pemilu dan Rekonstruksi Gerakan Mahasiswa

Lampung Post 06 Mei 2014 a

Doc: Epaper Lampung Post 06 Mei 2014

Di dalam sejarah negara-negara di dunia, tak dapat dipungkiri bahwa peran dari para mahasiswa sebagai motor penggerak perubahan telah mampu menciptakan berbagai dinamika ekonomi politik kekuasaan. Di Indonesia, gerakan mahasiswa telah mampu menggulingkan rezim Soekarno dan Soeharto. Namun, perlu dipahami bahwa gerakan mahasiswa bukanlah sebagai penyulut utama terciptakan gerakan revoluisioner di berbagai negara, akan tetapi mereka hanyalah sebagai katalisator.

“Gerakan mahasiswa sekarang telah berada di persimpangan jalan,” ungkapan tersebut mungkin lazim kita temui, sebagai satir untuk mempertanyakan eksistensi dari para mahasiswa di dalam aras dinamika ekonomi-politik sekarang ini. Artinya, ada kekecewaan terhadap para mahasiswa karena harapan yang diembankan kepadanya tidak mampu untuk benar-benar diwujudkan.

Mengartikulasikan Peran Mahasiswa

Di dalam kehidupan masyarakat lokal di Indonesia, mahasiswa telah menempati strata status sosial yang tinggi. Itu karena mahasiswa telah berada di dalam jenjang pendidikan tertinggi, yaitu perguruan tinggi atau universitas. Artinya, mahasiswa adalah bagian dari kaum intelektual atau cendikiawan. 
Read more of this post

Pendidikan Untuk Semua: Mengembalikan Hakikat Pendidikan di Tengah Problematika Kapitalisme Pendidikan di Indonesia

Pendahuluan

Di era sekarang ini, kapitalisme tumbuh dan berkembang menjadi idiologi dominan dan memiliki pengaruh besar di dalam berbagai sendi-sendi kehidupan manusia. Pengaruh kapitalisme kini telah menjalar dan tidak hanya di dalam ranah ekonomi semata, tetapi telah merambah di wilayah yang lain, termasuk ranah pendidikan. Salah satu wujud nyata dari kehadiran Kapitalisme yang mengungkung ranah pendidikan ini dapat terlihat dari semakin menyeruaknya budaya Positifisme (Rosyid dkk, 2013: 68-75) di tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Budaya Positifisme ini merupakan budaya yang dibawa oleh masyarakat kapitalis dunia. Dan kehadirannya dapat teridentifikasi ketika terjadi perubahan frame berfikir masyarakat di dalam melihat pendidikan. Yang dimana pendidikan kemudian hanya dimaknai sebagai sebuah jenjang untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak dan hakikat dari pendidikan tidak lagi dimaknai sebagai proses untuk menstimulasi “kesadaran kritis” dan mengajarkan para peserta didik untuk menemukan kebenaran bagi dirinya sendiri (Chomsky, 2013).

Problematika Pendidikan a la Kapitalis

Menurut pandangan kaum Eksistensialis, manusia dilahirkan didunia ini dalam keadaan yang tidak berdaya, dia terlempar ke dunia ini dan terpaksa bertanggung jawab terhadap keberadaannya (Tilaar & Nugroho, 2009: 20-43). Keadaan tersebutlah yang membuat manusia harus turut berjuang didalam menentukan dan mengangkat keberadaannya di dunia ini. Karena manusia seyogyanya merupakan pusat kehidupan di dunia ini, yang memberikan makna terhadap perubahan dan perkembangan dunia.

Read more of this post

Onani Intelektual dan KKN

onani ilmu pengetahuan

Doc: education-education

Pendidikan dapat dianologikan seperti dua mata pedang yang saling berlawanan. Artinya pendidikan di satu sisi dapat menjadi pedang pembebasan dan penciptaan keadilan, kesejahteraan serta kemakmuran bagi manusia. Tetapi di sisi yang lain dapat menjadi alat pengekang, penindas dan perampas kemerdekaan manusia. Itu semua sangat tergantung di mana ruang dan waktu pendidikan itu bersemayam serta diarahkan.

Di era sekarang ini, di mana dominasi Kapitalisme telah merasuk secara besar ke dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Hakikat dari pendidikan pun telah mengalami pergeseran. Hakikat pendidikan yang menurut Noam Chomsky (2008) sebagai alat untuk menstimulasi “kesadaran kritis” dan mengajarkan para peserta didik untuk menemukan kebenaran bagi dirinya serta orang disekitarnya. Kini telah terkungkung di dalam sebuah dominasi Culture Positivism, yang di mana pendidikan hanya digunakan untuk membuat para Intelektual hasil didikannya beradaptasi terhadap dunia industri serta membentuknya menjadi manusia-manusia yang mengorientasikan kehidupannya bagi dirinya sendiri.

Read more of this post

Angin Segar Pembubaran RSBI/SBI

Diskriminasi, ketimpangan dan pembubaran rsbi-sbi

Doc: Inilah

Drama pro dan kontra terhadap pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) akhirnya menemui titik akhirnya. Hal tersebut terkait Putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan kalangan aktivis pendidikan terhadap judicial review pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Di dalam UU No.20/2003 pasal 50 ayat 3 tentang Sisdiknas tersebutlah yang mengamanatkan berdirinya sekolah-sekolah bertaraf Internasional atau sering disebut RSBI/SBI, yang berbunyi bahwa: “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf Internasional”.

Dengan dikeluarkannya putusan dari MK bahwa Pasal 50 ayat 3 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas adalah Inkonstitusional, artinya mengisyaratkan pembubaran terhadap RSBI/SBI itu sendiri. MK menilai bahwa dalam pelaksanaan RSBI/SBI ini telah menimbulkan terjadinya Diskriminasi dan kesenjangan akses bagi masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan di RSBI/SBI tersebut.

Read more of this post