Gelora Nurani – Arif Novianto

Mencoba mengukir lengkokan tinta-tinta perlawanan untuk menyampaikan segala ketidak-adilan dan memperjuangkan kebenaran

Tag Archives: Pragmatisme Pemerintah

Menegakan Kedaulatan Pangan

KRJogja selasa 10 September 2013

Doc: Epaper KRJogja Online

Gonjang-ganjing terus melonjaknya harga kedelai di pasaran, kini telah memenuhi headline di berbagai media dan perbincangan hangat ditengah masyarakat. Kedelai ini sendiri merupakan bahan baku tahu dan tempe yang notabennya merupakan salah satu makanan khas yang digemari seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Naiknya harga kedelai, turut berimbas pada naiknya biaya produksi pembuatan tahu dan tempe, yang kemudian menjadikan mahalnya kedua komoditas tersebut dan membuat permintaan dari konsumen pun menurun. Keadaan tersebutlah yang membuat para pengrajin tempe terancam gulung tikar.

Terus simultannya lonjakan harga kedelai dari tahun ke tahun ini dikarenakan terus didektenya kebijakan Pemerintah oleh mekanisme pasar. Hal ini dimulai sejak ditandatanganinya Letter of Intent (LoI) antara Pemerintah Indonesia dengan IMF.

Salah satu hasil LoI adalah liberalisasi pertanian dan reformasi BULOG. Kesepakatan itu dituangkan dalam “Memorandum Kebijakan Ekonomi dan Keuangan” (Memorandum of Economic and Financial Policies), yang ditanda tangani Pemerintah Indonesia dengan IMF pada awal tahun 1998 (winarno, 2012).

Read more of this post

Bersaksi Dengan Malam

Karikatur gejolak

Doc: Galeri Rupa Lentera di Atas Bukit

Bintang-bintang berpijar dibumbui sinar kerabunan

Diiringi hentak keceriaan ombak-ombak yang berkejar-kejaran

Gerak pasir yang tersapu angin menyiratkan desingan ribuan bala tentara beradu jalan

Aku berdiri diatas butiran pasir-pasir hitam yang menyimpan amarah kerakusan

 

Diselimut gelap, aku melihat gumuk emas hitam

Yang telah membangkitkan jiwa-jiwa Keserakahan Rahwana

Menebarkan kejulikan Sengkuni yang tiada tara

Diantara rakyat jelata dengan segala keluguanya

Read more of this post

Angin Segar Pembubaran RSBI/SBI

Diskriminasi, ketimpangan dan pembubaran rsbi-sbi

Doc: Inilah

Drama pro dan kontra terhadap pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) akhirnya menemui titik akhirnya. Hal tersebut terkait Putusan dari MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan kalangan aktivis pendidikan terhadap judicial review pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Di dalam UU No.20/2003 pasal 50 ayat 3 tentang Sisdiknas tersebutlah yang mengamanatkan berdirinya sekolah-sekolah bertaraf Internasional atau sering disebut RSBI/SBI, yang berbunyi bahwa: “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf Internasional”.

Dengan dikeluarkannya putusan dari MK bahwa Pasal 50 ayat 3 UU No.20/2003 tentang Sisdiknas adalah Inkonstitusional, artinya mengisyaratkan pembubaran terhadap RSBI/SBI itu sendiri. MK menilai bahwa dalam pelaksanaan RSBI/SBI ini telah menimbulkan terjadinya Diskriminasi dan kesenjangan akses bagi masyarakat untuk dapat memperoleh pendidikan di RSBI/SBI tersebut.

Read more of this post

Mengurai Akar Konflik Sosial di Indonesia

Doc: Luwarso

Berdirinya era Reformasi yang ditandai dengan lengsernya rezim otoritarian Orde Baru, telah berhasil membuka kran pemberian hak-hak sipil, demokrasi serta kebebasan yang sebelumnya selama 32 tahun lebih tersumbat. Namun, terbukanya kran Demokrasi tersebut tidak lantas memberikan dampak positif semata, akan tetapi juga dibarengi dengan muncul dan mencuatnya berbagai konflik sosial atau kekerasan komunal yang berkembang di masyarakat.

Keadaan tersebut sebelumnya juga telah diperingatkan oleh Baladas Goshal (2004) di dalam konteks Demokrasi di Indonesia. Bahwasanya terlepas sisi positif yang dibawanya, demokratisasi tersebut juga dapat memberikan peluang bagi meluasnya potensi konflik. Itu dapat terjadi dikarenakan dinamika kontestasi politik di dalam Demokrasi baik secara lokal dan nasional yang begitu kompleks.

Maraknya aksi konflik sosial tersebut dapat terlihat berdasarkan data yang dimiliki Kemdagri, yang dimana jumlah konflik sosial pada tahun 2010 saja mencapai 93 kasus. Dan menurun ditahun 2011yaitu menjadi 77 kasus. Dan pada tahun 2012, meningkat kembali menjadi 89 kasus hingga akhir Agustus ini (Okezone, 08/11/2012). Data tersebut memperlihatkan bagaimana rawannya aksi kekerasan komunal tersebut tersulut.

Berdasarkan jenisnya, konflik sosial yang terjadi di Indonesia ini sebagaian besar merupakan Konflik sosial yang berlatar belakang SARA (Suku, Agama, Ras & Antar Golongan). Seperti konflik sosial berlatar belakang Agama di Ambon (1999-2002), di Poso (1998-2001) dan di Sampang Madura (2012), kemudian konflik sosial bermotif suku atau etnis di Sampit (2001) yaitu antara suku Dayak dan Suku Madura sebagai Pendatang serta akhir-akhir ini yaitu konflik di Lampung Selatan (2012) yang memiliki motif SARA di dalamnya.
Read more of this post

Politik Anggaran Daerah (Bukan) untuk Rakyat

Doc: Berdikari Online

Desentralisasi kekuasaan dari Pemerintah Pusat ke Daerah, merupakan salah satu pokok tuntutan yang dikumandangkan saat runtuhnya rezim Orde Baru, yang kemudian berganti dengan era Reformasi sekarang ini. Setelah melewati massa perdebatan dan penggodokan yang panjang, lahirlah Undang-Undang No. 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan daerah menyenggelarakan otonomi daerahnya.

Cita-cita dibalik keinginan pelaksanaan desentralisasi ini sendiri adalah untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahetraan terhadap masyarakat di daerah. Karena sepanjang sejarah bangsa ini, daerah-daerah di Indonesia menganggap dirinya seakan dianaktirikan dan diperas Sumber Dayanya oleh Pemerintah Pusat, tetapi imbas pembangunan terhadap daerah tersebut dianggap Nol dan mengecewakan. Sehingga dapat dimengerti ketika daerah-daerah menginginkan agar mereka sendiri yang mengelola daerahnya, karena mereka yang tahu tentang potensi serta apa yang diinginkan oleh daerah itu sendiri.

Problema Otonomi Daerah

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pelaksanaan Otonomi daerah jauh dari apa yang dicita-citakan. Kesejahtraan dan kemakmuran yang menjadi tujuan utama dalam pengelolaan daerah seakan tidak tersentuh di dalam tataran kebijakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah malahan seringkali disibukan dengan retorika-retorika politik dalam upaya pelanggengan kekuasaan, tetapi lupa dengan tugas-tugas yang diembannya.

Read more of this post

Memutus Jeratan Sistem Alih Daya

Doc: Inilah.com

Gemuruh aksi massa buruh pada Mogok Nasional 3 Oktober 2012 kemarin, merupakan suatu momentum bangkitnya kembali Gerakan kelas buruh Indonesia, setelah hampir Empat dasawarsa terakhir mengalami Impotensi (Dilumpuhkan) dalam dunia gerakannya. Gerakan Tiga Oktober Mogok Nasional (GERTOK MONAS) tersebut digalang oleh MPBI (Majelis Pekerja Buruh Indonesia) yang merupakan Majelis Persatuan dari organisasi-organisasi buruh di Negeri ini, dengan jumlah anggotanya yang cukup besar, yaitu mencapai empat Juta Pekerja Buruh.

Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutan yang dengan getol dikumandangkan oleh kaum buruh adalah Penghapusan terhadap sistem Alih Daya (Outsourcing). Karena sistem tersebut dianggap tidak memiliki keberpihakan terhadap kehidupan buruh serta semakin mendiskriminasikan hak-hak dari kaum buruh itu sendiri sebagaimana yang tertuang dalam konvensi ILO Nomor 111 tentang upah yang sama untuk pekerjaan yang sama. Sedangkan tuntutan lainnya adalah Penolakan terhadap Upah Murah dan Pemberian Jaminan kesehatan bagi buruh serta masyarakat Indonesia.

Hukum Yang Tidak Memihak Buruh

            Sejak meluasnya wabah krisis Financial yang melanda Asia Tenggara dan Asia Timur termasuk Indonesia pada tahun 1997an, telah memunculkan kekuatan bringas neo-liberalisme yang dengan berbagai tipu muslihatnya, ikut terjun dalam Politik legislasi buruh di Indonesia. Lembaga-lembaga donor Internasional (IMF, Word Bank & Asian Development Bank) pun digunakan sebagai perwujudan dari tangan-tangan samar neolib dalam keterlibatannya membentuk dan mendisain arah hukum perburuhan yang pro kepentingan Kapitalis.

Read more of this post

Sertifikasi Ulama Cermin Pragmatisme Pemerintah

Doc: RRI

WACANA yang dilontarkan oleh Direktur Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris untuk melakukan sertifikasi terhadap pemuka agama atau ulama terus mendapatkan kecaman dari masyarakat luas. Ide sertifikasi terhadap ulama itu sendiri muncul seiring dengan semakin maraknya aksi terorisme di Indonesia akhir-akhir ini (Okezone, 19/9/2012). Selain itu, wacana tersebut muncul karena terinspirasi kebijakan sertifikasi ulama yang telah diterapkan di Negara Arab Saudi dan Singapura.

Berdasarkan argumen  dari BNPT, dapat dipahami bahwa tujuan di balik sertifikasi ulama tersebut sangat jelas yaitu untuk dapat memadamkan dan mengantisipasi gejolak gerakan fundamentalisme ataupun terorisme dengan motif agama dan kepercayaan. Sehingga kemudian mengalir anggapan bahwa para ulama atau pemuka agama merupakan kambing hitam di balik aksi fundamentalisme bermotif agama tersebut.
 
Sertifikasi tidak relevan

Ketika melontarkan wacana sertifikasi ulama tersebut, Irfan Idris menilai bahwa ulama dan pemuka agama adalah akar penyebab utama dari berbagai aksi fundamentalisme-sekterian atau terorisme. Tentu saja, landasan berfikir tersebut sangat tidak tepat dan tidak relevan. Pertama, sertifikasi ulama tersebut justru akan mencederai perasaan serta pengabdian yang selama ini dilakukan oleh para ulama, baik di dalam membentuk moral, kepribadian dan pencerahan kepada para masyarakat di penjuru Indonesia ini. Belum lagi dalam sejarah panjang perjuangan bangsa ini, peran ulama dalam mencapai kemerdekaan tidak dapat dimungkiri.

Read more of this post